kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Realisasi belanja kesehatan hingga 19 Juni 2020 capai Rp 1,27 triliun


Rabu, 24 Juni 2020 / 18:05 WIB
Realisasi belanja kesehatan hingga 19 Juni 2020 capai Rp 1,27 triliun
ILUSTRASI. Dr Basari saat mendemonstrasikan cara pakai Ventilator transport lokal (Covent-20) yang dikembangkan Tim Ventilator Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Produksi COVENT-20 dilakukan sesu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Secara terpisah, pemerintah juga telah mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp 24,22 miliar untuk 6.586 orang nakes pada 39 pemerintah daerah (Pemda), sesuai alokasi untuk bulan Maret-April 2020.

Insentif nakes di daerah ini, dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes

Baca Juga: Ini rencana BRI, BNI, Mandiri dan BTN setelah dapat dana Menkeu

Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.

Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.

Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×