kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.978   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.886   141,46   2,46%
  • KOMPAS100 767   22,82   3,07%
  • LQ45 582   16,21   2,87%
  • ISSI 204   4,66   2,34%
  • IDX30 329   8,57   2,67%
  • IDXHIDIV20 405   10,19   2,58%
  • IDX80 87   2,36   2,78%
  • IDXV30 110   2,44   2,28%
  • IDXQ30 106   2,85   2,77%

Data OECD: Penerimaan Pajak Properti RI Stagnan Meski Harga Tanah Melonjak


Jumat, 03 Juli 2026 / 12:24 WIB
Data OECD: Penerimaan Pajak Properti RI Stagnan Meski Harga Tanah Melonjak
ILUSTRASI. Penerimaan pajak atas properti di Indonesia belum menunjukkan pertumbuhan berarti dalam lebih dari satu dekade terakhir. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak atas properti di Indonesia tercatat belum menunjukkan pertumbuhan berarti dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Padahal, pada periode yang sama, nilai tanah dan harga properti di berbagai daerah terus mengalami kenaikan.

Data OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 menunjukkan penerimaan pajak properti Indonesia pada 2024 mencapai Rp 39,29 triliun. 

Baca Juga: BUMN Rampungkan Laporan Keuangan 2025, Danantara Susun Laporan Konsolidasian

Angka tersebut bahkan sedikit lebih rendah dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 39,97 triliun, serta masih berada di bawah capaian 2010 yang mencapai Rp 40,54 triliun.

Dengan kata lain, selama sekitar 15 tahun terakhir penerimaan pajak properti cenderung bergerak di kisaran Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun tanpa mengalami lonjakan yang signifikan.

Tren tersebut berbanding terbalik dengan perkembangan sektor properti. 

Dalam kurun waktu yang sama, harga rumah dan nilai tanah di banyak wilayah Indonesia terus meningkat, didorong oleh pertumbuhan kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan meningkatnya aktivitas ekonomi.

Namun, kenaikan nilai aset tersebut belum tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak properti. 

Baca Juga: OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia, Pajak Kekayaan Masih Nihil

Pada 2024, kontribusi pajak properti hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak Indonesia yang mencapai Rp 2.620,67 triliun.

Sebaliknya, penerimaan dari pajak atas barang dan jasa meningkat lebih dari tiga kali lipat sejak 2010 menjadi Rp 1.128,67 triliun, sementara pajak penghasilan melonjak menjadi Rp 1.061,94 triliun.

Data OECD juga menunjukkan sebagian besar penerimaan pajak properti Indonesia masih berasal dari pajak berulang atas properti tidak bergerak sebesar Rp 32,49 triliun, sedangkan pajak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,80 triliun.

Selain itu, OECD mencatat Indonesia belum memiliki instrumen pajak atas kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), maupun pajak hadiah (gift tax). Seluruh kategori tersebut tercatat nihil sepanjang periode 2000–2024.

Laporan ini mengindikasikan bahwa di tengah meningkatnya nilai aset properti, struktur perpajakan Indonesia masih lebih mengandalkan pajak atas penghasilan dan konsumsi dibandingkan pemajakan atas kepemilikan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×