Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang tengah disiapkan pemerintah menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu disertai kajian dampak ekonomi yang komprehensif karena berpotensi mempengaruhi ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang menopang enam juta tenaga kerja.
Sorotan itu mengemuka seiring pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu ketentuan yang dikaji adalah penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging, yakni penghapusan logo, warna, dan desain khas merek sehingga seluruh kemasan memiliki tampilan yang hampir sama.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon, mengatakan setiap kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, termasuk kelompok yang terdampak secara langsung.
Baca Juga: Harga Pertamina Dex & Dexlite Turun, Bandingkan Harga BBM Solar Di Asia Tenggara
"Negara tidak boleh abai. Bahwa apa pun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan," ujarnya dikutip Jumat (3/7/2026).
Menurut Mahbub, penyusunan RPMK perlu memperhatikan keseimbangan antara tujuan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
"Ini tidak fair. Ini melukai hati nurani kita semua, ini ketidakadilan yang kejam," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo. Ia menilai penyusunan regulasi harus mengedepankan prinsip regulation impact mitigation agar dampak kebijakan terhadap berbagai sektor dapat diantisipasi sejak awal.
"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidence-based, tetapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," ujarnya.
Ia menambahkan, rancangan aturan mengenai ekosistem industri hasil tembakau, termasuk penyeragaman kemasan, harus bersifat implementatif, adaptif, serta tidak menimbulkan disrupsi sosial maupun ekonomi secara mendadak.
"Industri hasil tembakau adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT beserta dampaknya terhadap berbagai kepentingan di dalamnya harus diperhitungkan secara benar. Dampak ikutannya dan keterkaitannya dengan sektor lain harus dilindungi. Di sini berlaku prinsip grandfather clause," jelas Djatmiko.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Kemenhut Terkait Kasus Suap HPT, Ini Respons Menhut Raja Juli
Sebagai informasi, pemerintah saat ini masih mengkaji aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan. Dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak muda.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan potensi dampaknya terhadap industri kemasan, percetakan, petani tembakau, hingga pelaku usaha di sepanjang rantai pasok industri hasil tembakau.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 1,58 juta orang bekerja langsung di industri hasil tembakau. Jika menghitung seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir, sektor ini menopang penghidupan sekitar 6 juta orang. Selain itu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat mencapai sekitar Rp 221,7 triliun pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














