Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mesin penerimaan pajak penghasilan (PPh) Indonesia mulai kehilangan tenaga.
Laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat penerimaan dari kelompok pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal (taxes on income, profits and capital gains) praktis tidak mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data OECD menunjukkan penerimaan pajak penghasilan hanya naik dari Rp 1.061,24 triliun pada 2023 menjadi Rp 1.061,94 triliun pada 2024.
Kenaikannya hanya sekitar Rp 700 miliar atau setara 0,07% secara tahunan.
Baca Juga: Apeksi Memberikan Sejumlah Rekomendasi Penguatan Fiskal Daerah ke Pemerintah Pusat
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan total penerimaan pajak Indonesia. Pada periode yang sama, total penerimaan pajak meningkat dari Rp 2.517,66 triliun menjadi Rp 2.620,67 triliun, atau bertambah sekitar Rp 103 triliun.
Apabila ditelisik, melambatnya pertumbuhan pajak penghasilan dipengaruhi oleh turunnya penerimaan dari pajak penghasilan badan.
OECD mencatat penerimaan pajak korporasi turun dari Rp 829,66 triliun pada 2023 menjadi Rp 818,30 triliun pada 2024, atau berkurang sekitar Rp 11,36 triliun.
Sebaliknya, penerimaan pajak penghasilan orang pribadi masih mencatat pertumbuhan. Setoran dari kelompok ini meningkat dari Rp 231,59 triliun menjadi Rp 243,64 triliun, atau bertambah sekitar Rp 12,05 triliun.
Meski mulai melambat, pajak penghasilan masih menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Pada 2024, kelompok pajak ini menyumbang sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak Indonesia.
Namun, data OECD juga menunjukkan peran pajak penghasilan mulai tertinggal dibandingkan pajak atas barang dan jasa.
Baca Juga: BUMN Rampungkan Laporan Keuangan 2025, Danantara Susun Laporan Konsolidasian
Pada 2024, penerimaan dari kelompok pajak konsumsi mencapai Rp 1.128,67 triliun, lebih tinggi dibandingkan penerimaan pajak penghasilan yang sebesar Rp 1.061,94 triliun.
Tren tersebut menandakan bahwa tambahan penerimaan pajak pada 2024 lebih banyak berasal dari aktivitas konsumsi masyarakat dibandingkan dari pajak atas laba perusahaan maupun penghasilan.
Dalam perspektif jangka panjang, penerimaan pajak penghasilan memang tumbuh signifikan.
Pada 2000, penerimaan kelompok ini masih sebesar Rp 57,07 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 357,05 triliun pada 2010 dan menembus Rp 1.061,94 triliun pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














