Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada RCTI dan Global TV. Kedua televisi itu dinilai kerap melakukan pelanggaran selama masa kampanye pemilu yang lalu.
"KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap setidaknya dua lembaga penyiaran, (yaitu) RCTI dan Global TV yang dalam amatan kami terus menerus melakukan pelanggaran," kata Ketua KIDP yang juga merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).
Eko menuturkan, pelanggaran yang dilakukan kedua televisi itu mencakup kuantitas maupun kualitas siaran. Selain itu, ujar dia, RCTI dan Global TV tidak menunjukkan itikad baik untuk menghormati hukum, terutama soal penyiaran.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan kepada Kememkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Kedua televisi itu dinilai tidak netral dalam pemberitaannya. Keduanya melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 26 UU itu berbunyi, "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu". (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News