kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ratusan ribu hektare sawah alih fungsi


Kamis, 09 Mei 2013 / 21:51 WIB
Ratusan ribu hektare sawah alih fungsi
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di awal perdagangan hari ini (25/11)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berperan aktif dalam penanganan masalah degradasi lahan pertanian yang diakibatkan konversi lahan yang tinggi setiap tahunnya.

"Konversi lahan pertanian setiap tahun diatas 100.000 hektare, ini benar-benar mengkhawatirkan karena banyak lahan produktif yang beralih fungsi," ujar Menteri Pertanian, Suswono, Rabu (8/5).

Menurutnya lahan pertanian produktif mau tak mau harus terus dipertahankan sebagai cara agar sumber bahan baku pangan nasional tidak bergantung pada negara lain.

Kesadaran mempertahankan lahan produktif ini, dikatakan Suswono sudah tercantum dalam Undang-Undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Untuk itu, kita perlu mendorong adanya penetapan lahan ini melalui Perda yang tegas," katanya.

Suswono mengaku khawatir melihat keadaan yang berlangsung saat ini. Pasalnya, ia menemukan beberapa daerah yang selama ini menjadi sentra pangan atau daerah surplus pangan tapi mulai terdegradasi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bilang daerah sentra pangan itu hanya memanfaatkan lahan pertaniannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat didaerahnya saja. Padahal sentra pangan seharusnya mendukung ketahanan pangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×