Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Restorasi Gambut klaim merampungkan pemetaan areal gambut dengan skala 1:250.000. Dari hasil pemetaan tersebut otoritas perbaikan hutan ini memastikan sebanyak 2,68 juta hektare (ha) lahan gambut yang prioritas untuk direstorasi.
Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut mengatakan, dari 2,68 juta ha terdiri dari 2,3 juta ha kawasan budidaya dan sisanya merupakan kawasan hutan lindung. Nah, dari total kawasan budidaya ini sebanyak 1,2 juta ha berada di kawasan budidaya perkebunan dan kehutanan.
Rinciannya, sebanyak 609.000 ha merupakan konsesi kawasan hutan tanaman industri (HTI), sebanyak 59.000 ha merupakan konsesi pengusaha hak pengusahaan hutan (HPH), dan 589.000 ha merupakan konsesi perkebunan. “Kami akan konfirmasi ke perusahaan untuk mewajibkan melakukan restorasi,” ujar Nazir, Kamis (9/6).
Sementara, 1,1 juta ha lahan gambut lain yang prioritas untuk direstorasi merupakan lahan masyarakat atau belum teridentifikasi perizinannya. Menurut Nazir, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintahn daerah di tujuh provinsi untuk memutuskan langkah lebih lanjut.
Budi Wardhana, Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG mengatakan, selain menetapkan areal-areal prioritas restorasi, pihaknya juga merekomendasikan sebanyak 4,4 juta ha lahan gambut untuk dimoratorium. Rinciannya, sekita 1,7 juta ha merupakan kawasan hutan dan kebun, serta 2,7 juta ha merupakan lahan masyarakat.
Menurutnya, hasil pemetaan skala 1:250.000 yang telah dilakukan akan terus dilanjutkan untuk mempertajam pengamatan, misalnya ke skala 1:125.000, skala 1:50.000, skala 1:10.000. serta skala 1:2.000. “Kami siapkan anggaran sekitar Rp 600 miliar untuk pemetaan ini,” kata dia.
Menurut Budi, skala yang lebih detail bertujuan untuk memudahkan instansi mengambil keputusan, seperti skala 1:50.000 untuk membuat rezonasi untuk mengalihkan lahan gambut budidaya menjadi ke fungsi lindung, atau skala 1:2.000 untuk keputusan teknis terkait pembangunan kanal dan pintu air atau tabat. Namun, Budi tidak menyebutkan target pembuatan peta tersebut, yang jelas kegiatan restorasi gambut ditargetkan rampung pada 2020.
Terkait dengan perusahaan-perusahaan, yang wajib menggelar restorasi dan diminta moratorium akan mencakup 531 perusahaan. Rinciannya, 174 perusahaan pemegang HTI, 30 pemegang HPH, dan 327 perusahaan perkebunan sawit.
Misalnya, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Pesona Belantara Persada, PT Diamond Raya Timber, PT Bumi Reksa Nusasejati, PT Gunung Hasrat, dan PT Globalindo Agung Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News