kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ratu Atut masih adaptasi di Rutan Pondok Bambu


Jumat, 27 Desember 2013 / 11:38 WIB
Ratu Atut masih adaptasi di Rutan Pondok Bambu
ILUSTRASI. Drakor terbaru?Extraordinary Attorney Woo masih betah menduduki posisi teratas top series Netflix di Indonesia pada hari ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah genap sepekan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui pengacaranya TB Sukatma mengaku masih beradaptasi dengan lingkungan tahanan.

Sukatma bilang, kliennya tidak mengeluhkan apapun terkait penahanannya. "Keadaan di Pondok Bambu sampai saat ini semua warga binaan memang familiar baik kepada ibu. Ya ibu juga mau tidak mau menerima keadaan ini. Menyesuikan aturan-aturan yang ada," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Lebih lanjut, Sukatma juga membantah pemberitaan media yang menyebutkan kliennya menggunakan pembantu pribadi selama menjalani masa tahanan. Menurut Sukatma, selama di Rutan, sama seperti tahanan lainnya, Atut memenuhi kebutuhannya secara sendiri.

"Itu tidak benar, dia lakukan itu secara sendiri. Termasuk melayani kebutuhan di dalam itu juga sendiri sama seperti warga binaan yang lain. Dia ini kan baru titipan, belum jadi warga binaan, tapi meskipun demikian ada aturan-aturan," tambah Sukatma.

Atut ditahan KPK untuk 20 hari pertama, hanya berselang empat hari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×