Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12). Atut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atut tiba di Gedung KPK sekitar 10.15 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, tempatnya ditahan. Ingin tetap tampil sporty, Atut datang mengenakan sepatu olahraga hitam bermerek New Balance dengan seri MR085.
Berbeda dengan pemeriksaannya pekan lalu yang datang dengan wajah sendu, kali ini Atut datang dengan wajah yang terlihat lebih segar dan bugar. Atut melempar senyumnya kepada awak media sambil berjalan melewati tangga utama dan memasuki ruang steril Gedung KPK.
Terkait kasus ini, Atut ditahan KPK untuk 20 hari pertama, hanya berselang empat hari ditetapkan sebagai tersangka. Atut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12). Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News