kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Meski belum stabil, Ratu Atut siap diperiksa KPK


Jumat, 27 Desember 2013 / 09:37 WIB
Meski belum stabil, Ratu Atut siap diperiksa KPK
ILUSTRASI. Seorang pria melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah siap menjalani pemeriksaan perdana setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) lalu.

Atut akan menjalani pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/12).

"Klien kami Ratu Atut hari ini walau belum stabil siap di periksa sebagai saksi Jumat pagi ini oleh KPK" kata Pengacara Atut Firman Wijaya, Jumat (27/12).

Terkait kasus ini, Atut ditahan KPK hanya berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK resmi menahan Atut usai diperiksa sebagai tersangka selama hampir tujuh jam.

Atut pun harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak Jumat minggu lalu untuk 20 hari pertama.

Kala itu, Atut dikabarkan sakit akibat mengalami tekanan psikologis terkait penetapan status tersangka. Meski demikian menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan, Atut pun diperiksa oleh dokter KPK.

"Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) bisa dilakukan penahanan," kata Johan.

Atut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/12) terkait kasus tersebut. Atut disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Penyuapan diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×