Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah telah diperiksa KPK dalam status sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Ketua MK (non aktif) Akil Mochtar terkait Pilkada Kabupaten Lebak. Namun tudingan terhadap Atut tak berhenti di suap Pilkada Lebak.
Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebut, Atut menguasai sekitar 175 proyek pengadaan barang atau jasa di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Provinsi Banten. dengan total nilai kontrak Rp 1,148 triliun.
Jumlah itu bisa bertambah karena belum di hitung dari kementerian atau lembaga lain serta kabupaten/kota di Banten. Hasil penelurusan ICW, ada dua modus yang digunakan Atut untuk mendapatkan proyek di Banten. "Caranya melalui perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung atau perusahaan lain yang menjadi bagian kartel Atut," jelas Firdaus.
Diungkapkan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung berhasil mendapatkan 52 proyek di Kementerian PU dan Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp 723,333 miliar. Rinciannya, proyek Kementerian PU selama 2008-2013 setidaknya tercatat 33 proyek yang dimenangkan dengan total nilai kontrak Rp 478,728 miliar dan proyek Pemprov Banten selama 2011-2013 setidaknya ada 19 proyek yang dimenangkan dengan total nilai kontrak Rp 244,604 miliar.
Selain melalui perusahaan yang dikuasai keluarga Atut secara langsung, pada 2012 setidaknya 24 perusahaan yang diduga bagian dari kartel Atut mendapatkan 110 proyek Pemprov Banten dengan total nilai kontrak Rp 346,287 miliar.
Sedangkan proyek di lingkungan Kementerian PU, selama 2011-2013 perusahaan kartel tersebut mendapatkan 13 proyek dengan total nilai Rp 78,794 miliar. Firdaus menyebut, penguasaan proyek itu menunjukkan gurita bisnis Atut menguasai proyek pengadaan barang atau jasa di Banten. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News