kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ratu Atut hadapi vonis, lagi


Kamis, 20 Juli 2017 / 09:59 WIB
Ratu Atut hadapi vonis, lagi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa korupsi Ratu Atut Chosiyah hari ini Kamis (20/7) akan kembali mendengarkan vonis majelis hakim. Kali ini, perkara yang membelitnya adalah korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

Jaksa menuntut mantan Gubernur Banten ini pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.859.000.000.

Dalam dakwaan diuraikan perbuatan ibu dari Wakil Gubernur Banten terpilih ini merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.

Vonis korupsi memang bukan kali ini saja akan diterima Atut. Politikus Partai Golkar kini tengah menjalani pidana 7 tahun penjara kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan hakim MK Akil Mochtar.

Dalam pleidoinya, Atut menyesali perbuatannya dan mohon diberi hukuman yang adil.

"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai pejabat negara," katanya Kamis (6/7) yang lalu.

Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×