kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ratu Atut dituntut kurungan 8 tahun


Jumat, 16 Juni 2017 / 13:00 WIB
Ratu Atut dituntut kurungan 8 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Atut juga diminta membayar denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Atut dinilai terlibat skandal dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ucap jaksa Budi Nugraha ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).

Persekongkolan diawali dengan adanya komitmen antara Atut dengan Djaja Budi Suhardja agar Djaja loyal dan menuruti perintah Atut atau Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Djaja lantas diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Djaja kemudian memfasilitasi perusahaan milik Wawan, yaitu PT Bali Pacific Pragama maupun perusahaan yang terafilisiasi lainnya, agar memenangkan tender. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti rapat tender. Syarat-syarat ikut tender pun tidak terpenuhi.

Akibat tender abal-abal ini, negara dirugikan hingga Rp 79,79 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atut juga dituntut melanggar pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Alasannya, Atut terbukti memeras anak buahnya sebesar Rp 500 juta, terdiri atas uang dari Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta untuk menggelar istighosah.

Tubagus Sukatma, kuasa hukum Atut menilai tuntutan jaksa tersebut berlebihan. Menurutnya, persekongkolan dalam penganggaran tidak diketahui oleh Atut.

"Apa yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana tidak diketahui oleh terdakwa, juga soal pemerasaan. Rencana itu merupakan inisiatif dari stafnya untuk memberikan bantuan-bantuan dalam penyelenggaraan istighosah," kata Sukatma usai sidang.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 dengan agenda pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×