kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 63,43%


Selasa, 11 April 2023 / 13:04 WIB
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 63,43%
ILUSTRASI. Sebanyak 12,3 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan hingga 9 April 2023.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 12,3 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 9 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT ini setara dengan 63,43% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

Kinerja penyampaian SPT Tahunan pajak pada periode laporan juga meningkat 2,60% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sampai dengan kemarin 9 April 2023 pukul 23.45 WIB total terdapat 12,3 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,43% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (10/4).

Baca Juga: Baru 1,1 Juta Wajib Pajak Pribadi Non Karyawan yang Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Dwi menyampaikan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang belum menyampaikan SPT Tahunannya sampai dengan batas waktu 31 Maret 2023 yang lalu, dirinya tetap mengimbau WP OP untuk menyampaikan SPT melalui e-filing pada situs pajak.go.id.

Meskipun begitu, Dwi bilang, sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), maka WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Sementara bagi WP Badan dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2023. Artinya masih ada waktu sekitar dua minggu lagi bagi WP Badan melaporkan SPT Tahunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×