kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RAPP: Terbukti ada pembakaran lahan, kami tindak


Jumat, 25 September 2015 / 19:48 WIB
RAPP: Terbukti ada pembakaran lahan, kami tindak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masyarakat dan pemerintah ramai-ramai menyalahkan perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai biang keladi penyebab kebakaran. Namun tuduhan tersebut ditepis sejumlah perusahaan perkebunan. Salah satunya adalah APRIL Group induk usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

RAPP menyatakan mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan aturan hukum bagi industri yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka konsesinya. Di sisi lain, perusahaan berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pemasok yang terbukti melakukan pembakaran lahan berupa peringatan hingga pemutusan hubungan bisnis.

Presiden Direktur RAPP Tony Wenas mengatakan industri seharusnya menjadi bagian penting untuk membantu serta memberikan solusi preventif dan represif dalam penanganan kasus kebakaran hutan di Indonesia.

Ia bilang, APRIL Group sebagai induk usaha PT RAPP akan bertindak tegas terhadap pemasok yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pihaknya menerapkan kebijakan ketat baik secara internal maupun kepada mitra suplai untuk membakar lahan.

“Jika terbukti ada pembakaran lahan, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan dan meminta para mitra suplai untuk memperbaikinya, atau mengakhiri hubungan bisnis dengan kami, "kata Tony Wenas, Jumat (25/9).

Tony bilang, pihaknya mendukung berbagai upaya penanganan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pembakar hutan. Tony mengklaim pihaknya mematuhi semua peraturan yang diterapkan, termasuk larangan untuk tidak membakar.

Menurut Tony ada sejumlah program terkait penanganan kebakaran yang dikembangkan RAPP dapat menjadi model dalam mengatasi persoalan kebakaran. Seperti program Desa Bebas Api atau Free Fire Village (FFV) dan pelatihan bagi masyarakat melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA) terbukti efektif sebagai tindakan awal pencegahan.

Pengembangan program desa bebas api, tandas Tony, diterapkan pada sembilan desa yang berlokasi di wilayah operasional perusahaan. Titik panas (hotspot) memang terjadi merata di sebagian besar wilayah di Provinsi Riau.

Namun saat titik panas terdeteksi di sembilan desa yang berada di wilayah operasional RAPP, tim fire fighter dan MPA langsung bergerak, sehingga lompatan api bisa dihindari. "Berdasarkan pantaun kami, sampai sekarang, tidak satu pun konsesi RAPP yang terbakar,” imbuhnya.

Hal senada dikemukakan, Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi menuturkan Gapki akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka konsesi.

Sejak awal, kata Tofan, Gapki menerapkan aturan larangan membakar lahan . Hanya saja, pemerintah perlu mendukung kebijakan tersebut dengan merevisi sejumlah aturan seperti UU No 32 tahun 2009 serta ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×