kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rano Karno jadi Gubernur, Golkar minta Wagub


Senin, 06 Januari 2014 / 19:10 WIB
Rano Karno jadi Gubernur, Golkar minta Wagub
ILUSTRASI. ilustrasi PT. Federal International Finance (FIF). Calon konsumen melihat sepeda motor di dealer motor Honda, Jakarta (14/6). KONTAN/Baihaki/14/6/2016


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wasekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya berharap agar kader partai beringin dapat maju mengisi posisi sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Banten bilamana nantinya Rano Karno diangkat menjadi gubernur sesuai keputusan Undang-Undang.

Hal tersebut menanggapi posisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum di KPK. Seperti diketahui keputusan naiknya Rano sebagai Gubernur, tinggal menunggu perkembangan status dari Ratu Atut menjadi terdakwa.

"Harapan kita koalisi tetap berjalan, misalnya Atut jadi terdakwa, otomatis Rano menjadi Gubernur sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Tapi kita harapkan koalisi tetap berjalan, Rano jadi gubernur, tapi Wagub harus dari Golkar," kata Tantowi di kompleks Parlemen, Senin (6/1).

Sementara itu, terkait siapa bakal kader Golkar yang akan mengisi jabatan Wagup Banten, Tantowi menjawab singkat bahwa hal itu belum dibahas di DPP. Secara spesifik, Tantowi menuturkan tidak menutup kemungkinan salahsatu keluarga Atut diajukan kembali untuk mengisi jabatan sebagai Wagub, meskipun kecil peluangnya.

"Kita tidak menghakimi adanya dinasti di Banten, tapi yang jelas belum ada nama yang diusulkan dari keluarga Atut. Tapi kalau ada kader dari keluarga Atut yang capable, kan no problem, asal kompeten," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×