Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Golkar pasrah jika Atut Chosiyah dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Selanjutnya, Golkar siap mendukung jika Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, didapuk sebagai pengganti Atut.
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan, sejak maju dalam Pemilu Kepala Daerah Banten 2011, Atut Chosiyah dan Rano Karno merupakan pasangan yang diusung Golkar bersama PDI Perjuangan. Atas dasar itu, Priyo yakin Partai Golkar akan mendukung Rano saat mendapat jabatan limpahan dari Atut.
"Rano itu baik, pilihan Golkar. Kalau sekarang Pak Rano kelimpahan jabatan sebagai gubernur (Banten), ya teruskan, asal tak kemrungsung," kata Priyo, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/1/2013).
Seperti diberitakan, Atut resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/12/2013) silam. Atut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Atut akan melimpahkan tugas-tugasnya kepada Rano setelah dia ditahan. Meskipun demikian, menurut Gamawan, saat ini Atut belum dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur. Gamawan mengatakan bahwa Atut baru dinonaktifkan jika sudah menjadi terdakwa, atau kasus disidangkan di pengadilan.
Kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan, kliennya siap dinonaktifkan dalam jabatannya sebagai gubernur. Dalam hal ini, pihaknya mengaku menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tubagus menuturkan, Atut tidak ingin konsekuensi dari penahanannya itu berdampak luas kepada masyarakat Banten. Dengan kata lain, kata Tubagus, Atut ingin roda pemerintahan di Banten tetap berjalan seperti biasanya. Atut pun, lanjutnya, sudah siap melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno setelah surat dari Kemendagri itu diterima. Masalahnya, kata dia, surat itu baru bisa diberikan setelah Atut menjadi terdakwa. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News