kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.163   -41,01   -0,57%
  • KOMPAS100 1.044   -6,19   -0,59%
  • LQ45 802   -6,18   -0,76%
  • ISSI 232   -0,15   -0,06%
  • IDX30 416   -3,31   -0,79%
  • IDXHIDIV20 486   -4,53   -0,92%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 134   -1,30   -0,96%

Rampingkan Istana, ini yang dilakukan Jokowi


Kamis, 18 September 2014 / 08:24 WIB
Rampingkan Istana, ini yang dilakukan Jokowi
ILUSTRASI. Bila Anda masih ragu tentang cara berinvestasi saat ini, tak ada salahnya mencoba beberapa saran dari Warren Buffett. REUTERS/Rick Wilking


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo mengungkapkan pihaknya akan melebur Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal itu dalam rangka merampingkan struktur internal Kantor Presiden.

"Di kantor kepresidenan nanti hanya ada Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan nanti Kepala Staf Kantor Presiden. UKP4 nanti akan ada di dalam Kepala Staf itu," ujar Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan alasan dirinya merombak struktur internal kantor presiden lantaran susunan yang ada saat ini dinilainya masih gemuk.

"Ya perubahan memang harus dimulai dari kami dulu. Kalau memang struktur yang sekarang gemuk ya bisa dirampingkan," kata Jokowi.

Mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kantor Presiden, Jokowi mengungkapkan jabatan tersebut akan diisi oleh orang-orang terdekatnya. Namun ia menolak untuk mengungkapkan ke publik.

"Isinya penasihat harian kami yang berkaitan dengan policy (kebijakan), strategi, komunikasi, delivery program dan intejilen," kata mantan Walikota Surakarta ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×