kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rambu pengelolaan dana haji terbit


Rabu, 28 Februari 2018 / 13:11 WIB
Rambu pengelolaan dana haji terbit
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan rambu-rambu pengelolaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, aturan yang  ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 menyebutkan, pertama,  dana haji boleh dialokasikan ke  produk -produk perbankan syariah berbentuk giro, deposito berjangka serta tabungan

Dalam instrumen tersebut, tiga tahun pertama paska terbentuknya BPKH, investasi dana haji yang boleh digunakan maksimal 50% dari total dana penempatan dan investasi keuangan haji. Setelah masa tiga tahun, besaran investasi maksimal dalam instrumen tersebut harus dikurangi menjadi 30% saja.

Kedua, dana haji boleh masuk ke surat berharga syariah, surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah pusat dan Bank Indonesia (BI) maupun efek syariah yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, dana haji bisa digelontorkan ke instrumen emas baik berbentuk batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah dan diawasi OJK.  Dalam aturan ini, investasi dana haji yang diperbolehkan untuk instrumen ini maksimal 5% dari total investasi keuangan dana haji.  

Keempat, dana haji bisa diinvestasikan langsung baik melalui usaha sendiri, penyertaan modal, kerjasama investasi. Besaran investasinya  maksimal 20% dari total penempatan dana haji.

Bisa jadi, ini menjadi jalan lempeng bagi BPKH untuk masuk Bank Muamalat. Pasca Minna Padi batal masuk bank syariah pertama di Indonesia  itu, kabar yang diterima KONTAN menyebutkan bahwa  konsorsium BUMN yang dipimpin Bahana Sekuritas sudah merancang masuk ke Bank Muamalat dengan menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sayang, Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono hanya mengatakan, BPKH akan menindaklanjuti aturan itu dengan menyusun aturan internal dulu tentang tata cara investasi dana haji.

BPKH juga akan menentukan instrumen yang akan dipilih. "Prioritas beli sukuk karena punya return menarik dan jumlah fleksibel," katanya kepada KONTAN, Selasa (27/2).
BPKH melihat potensi investasi langsung. "Saat ini  ada proposal investasi di Arab Saudi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan, selain kehati-hatian,  DPR minta agar investasi dana haji bisa memberi manfaat ke jamaah. Untuk itu BPKH harus rasional. "Ini dana umat, selain harus menguntungkan investasinya harus berbasis syariah," katanya.

Deding menyarankan BPKH menginvestasikan dana haji di infrastruktur, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah haji.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×