kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPKH: Porsi investasi Dana Haji ikuti panduan pemerintah


Selasa, 27 Februari 2018 / 20:43 WIB
BPKH: Porsi investasi Dana Haji ikuti panduan pemerintah
ILUSTRASI. PRESIDEN LANTIK ANGGOTA BPKH


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai tata kelola investasi dana haji dalam mengimplementasikan investasi dana haji ke depan. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan BPKH sudah siap dan akan berkomitmen untuk mengikuti peraturan investasi dana haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2018. "Kami sudah siap dari awal, sudah ada peraturannya, dan sekarang sedang menyelesaiakan aturan internal, tata cara investasi pemilihan counterparty-nya," jelas Beny Selasa (27/2).

Utamanya, kata Beny BPKH tengah memprioritaskan pembelian sukuk lantaran dinilai memiliki return menarik dan jumlah yang fleksibel. 

Sedangkan untuk instrumen langsung, Beny mengaku pihaknya masih meneliti beberapa proposal yang masuk, terutama untuk investasi ke Saudi Arabia. "Tapi tentunya semuanya yang berkaitan dengan sarana haji," ungkapnya.

Catatan saja, PP No.5 tahun 2018 yang terbit 19 Februari lalu mengatur porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20% dari total dana haji. Hingga akhir 2017 dana haji yang telah terhimpun mencapai Rp 99 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp 3 triliun.

PP tersebut mengatur investasi dapat disebar sebanyak 50% pada instrumen perbankan melalui bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). Lalu sebanyak 20% di sukuk, kemudian 5% di emas, 15% di investasi langsung, serta 10% di investasi lainnya.

Asal tahu saja, ini adalah kali pertama investasi dana haji diatur oleh BPKH, sebuah badan yang baru didirikan pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya, dana haji diatur Kementerian Agama dan disalurkan ke instrumen deposito 60%, SBSN 39% dan giro 0,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×