Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018, investasi dana haji bisa disalurkan pada instrumen investasi langsung. Sektor infrastruktur penunjang kegiatan ibadah ziarah ke tanah suci menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak yang menyatakan, pembangunan di sektor infrastruktur bisa dialokasikan pada pengelolaan akomodasi dengan pengembang usaha di Saudi Arabia. "Infrastruktur bisa ke akomodasi, jalan tol, bahkan bisa soal penyediaan pesawat dan lainnya," jelas Deding kepada KONTAN, Selasa (27/2).
Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon haji, sejatinya juga digunakan untuk investasi yang bisa memudahkan proses jamaah haji. Diantaranya adalah melakukan sewa multiyears pada akomodasi yang berdekatan dengan Masjidil Haram, menambah pesawat dan menambah rute destinasi ke Ta'if.
Namun tak hanya memudahkan kegiatan haji, tapi juga menguntungkan dan dapat memberi tambahan saat dikembalikan kepada umat nantinya.
Beny Witjaksono, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bilang, investasi dana haji bakal ditempatkan pada instrumen yang bisa memberi return tidak hanya untuk jamaah haji, namun kalau bisa untuk jamaah umrah juga.
Sedangkan mengenai opsi investasi langsung ke Arab, BPKH tengah meneliti sejumlah proposal yang telah mereka terima dari negara tersebut. "Tapi tentunya semuanya yang berkaitan dengan sarana haji," ungkap Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News