kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia


Jumat, 27 Desember 2019 / 08:20 WIB
Ramai pembahasan upah jadi per jam, begini kondisi buruh di Indonesia
ILUSTRASI. Buruh mengikat bibit rumput laut jenis Eucheuma spinosum di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3%. Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.

Baca Juga: Kebijakan Upah per Jam Memantik Pro dan Kontra premium

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta. Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional. Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air. Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46% pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri menyorotikebijakan omnibus law.

Kebijakan tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.

Baca Juga: Empat fakta terkait wacana sistem upah per jam yang menuai pro-kontra

"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jumlah tenaga kerja

Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang. Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang. Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu. Sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang.

Baca Juga: Serikat buruh menolak sistem upah berdasarkan jam kerja

Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Sedangkan jumlah pekerja setengah penganggur sebanyak 8,14 juta orang.

Pekerja setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Baca Juga: Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam

Sementara jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Sehingga, jumlah angka pengangguran sebanyak 7,05 juta.

Tetapi, transformasi struktur ekonomi membuat pergeseran minat masyarakat terhadap jenis pekerjaan. Seperti penurunan pekerja di sektor pertanian yang beralih ke sektor perdagangan. Bank Dunia mencatat, jumlah pekerja di bidang pertanian turun sebesar 1,5%.

Baca Juga: Terpopuler: Nike Kaepernick ludes terjual hitungan jam, Jokowi wacanakan upah per jam

Sementara kontribusi jumlah pekerja terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan ritel serta akomodasi dan industri makanan. Jenis pekerjaan tersebut berhasil menciptakan 730 ribu hingga 800 ribu lapangan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?"
Penulis : Virdita Rizki Ratriani
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×