kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam


Kamis, 26 Desember 2019 / 15:59 WIB
Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja. 

Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menilai rencana itu menarik bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Jokowi wacanakan gaji bulanan diganti upah per jam, siapa setuju?

"Format pengupahan per jam sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki produktifitas dan kompetensi yang tinggi," ujar Sarman yang juga menjadi dewan pengupahan DKI Jakarta saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/12).

Skema pengupahan tersebut akan menuntut produktifitas pekerja. Meski begitu kebijakan tersebut perlu didiskusikan secara komprehensif.

Sistem tersebut juga harus dibarengi dengan kebijakan dan aturan yang ketat. Sehingga nantinya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dalam pengupahan.

Meski begitu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam bilang bukan sistem pengupahan yang menjadi masalah. Namun perlu relaksasi dalam regulasi untuk menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan Terganjal Protes Buruh

"Kita harus buka seluas-luasnya kesempatan kerja buat pencari kerja baik yang bulanan, mingguan, harian, maupun jam-jaman," terang Bob Azam.

Fleksibilitas pasar kerja diungkapkan Bob menjadi perhatian utama. Pasalnya terdapat 2,5 juta angkatan kerja yang masuk pasar kerja tiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×