Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jumlah tenaga kerja
Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang. Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang. Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu. Sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang.
Baca Juga: Serikat buruh menolak sistem upah berdasarkan jam kerja
Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Sedangkan jumlah pekerja setengah penganggur sebanyak 8,14 juta orang.
Pekerja setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Baca Juga: Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam
Sementara jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Sehingga, jumlah angka pengangguran sebanyak 7,05 juta.
Tetapi, transformasi struktur ekonomi membuat pergeseran minat masyarakat terhadap jenis pekerjaan. Seperti penurunan pekerja di sektor pertanian yang beralih ke sektor perdagangan. Bank Dunia mencatat, jumlah pekerja di bidang pertanian turun sebesar 1,5%.
Baca Juga: Terpopuler: Nike Kaepernick ludes terjual hitungan jam, Jokowi wacanakan upah per jam
Sementara kontribusi jumlah pekerja terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan ritel serta akomodasi dan industri makanan. Jenis pekerjaan tersebut berhasil menciptakan 730 ribu hingga 800 ribu lapangan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?"
Penulis : Virdita Rizki Ratriani
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News