kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh menolak sistem upah berdasarkan jam kerja


Kamis, 26 Desember 2019 / 17:12 WIB
Serikat buruh menolak sistem upah berdasarkan jam kerja
ILUSTRASI. Serikat buruh menolak sistem upah berdasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak sistem upah berdasarkan jam kerja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, mengatakan, wacana tersebut justru semakin merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam

"Kami menolak sistem upah berdasarkan jam kerja," kata Kahar kepada Kontan, Kamis (26/12).

Kahar menyebutkan, sistem pengupahan yang ada saat ini saja terbilang masih rendah. Sebab itu, rencana sistem pengupahan tersebut semakin mengurangi pendapatan pekerja.

Baca Juga: Kejar target pertumbuhan ekonomi 2020, Menko Airlangga perkuat permintaan domestik

Kahar mengatakan, sistem pengupahan itu malah bisa menjadi celah bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh semaunya. Ia mencontohkan, jika wacana itu terealisasi, bisa saja sebagian pekerja bidang ritel hanya dipekerjakan saat akhir pekan saja. Hal itu karena ritel akan ramai pengunjung pada saat akhir pekan.

Lebih lanjut, Kahar mengatakan, pemerintah seharusnya melibatkan pihak buruh dalam setiap penentuan kebijakan. Ia berharap keterlibatan itu tidak hanya sekedar formalitas yang hanya mengundang serikat buruh dalam suatu pertemuan. Akan tetapi juga menyerap aspirasi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×