kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ramadan dan Lebaran tengah bulan bantu perhitungan puncak inflasi 2018


Rabu, 02 Mei 2018 / 17:38 WIB
Ramadan dan Lebaran tengah bulan bantu perhitungan puncak inflasi 2018
ILUSTRASI. Inflasi BPS


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang ramadan, harga-harga biasanya melonjak, terutama bahan pangan. Hal ini pula yang menjadi pemicu utama puncak inflasi sepanjang tahun.

Sejumlah komoditas pangan mulai perlu diwaspadai memasuki bulan Mei 2018. Mengingat, musim puasa akan dimulai di pertengahan bulan ini dan Lebaran di pertengahan Juni nanti

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan, komoditas yang biasanya mengalami kenaikan harga di ramadan, yaitu daging ayam, sapi, dan telur. Sementara untuk komoditas sayuran, biasanya yang akan mengalami kenaikan harga di ramadan yaitu kentang, kelapa, dan bumbu-bumbu-an.

"Bisa ditebak konsumsi yang paling banyak saat Lebaran," kata Yunita di kantornya, Rabu (2/5)

Meski begitu, ia juga meyakini inflasi ramadan dan puasa tahun ini akan terkendali. Sebab, "Lebaran jatuh di pertengahan Juni dan puasa di pertengahan Mei. Sehingga membantu dari sisi perhitungan inflasi," tambahnya.

Sekadar gambaran, musim puasa dan Lebaran tahun 2017 terjadi mulai akhir Mei hingga akhir Juni. Saat itu, inflasi Mei tercatat sebesar 0,39% dan inflasi Juni 0,69%.

Sedangkan musim puasa dan Lebaran tahun 2016, terjadi mulai awal Juni hingga awal Juli. Saat itu, inflasi Juni tercatat 0,66% dan inflasi Juli tercatat 0,69%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×