Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan perbedaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan antar-yurisdiksi, sehingga mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah.
Dengan berkurangnya disparitas tarif PPh badan antar-yurisdiksi, peluang untuk melakukan penghindaran pajak melalui pengalihan laba akan menurun.
"Menariknya, saat ini lebih dari 50 yurisdiksi di dunia sudah menerapkan baik mulai 2024 maupun tahun ini," kata Bawono.
Baca Juga: Kenaikan Upah dan Tarif PPN 12% Berpotensi Mengerek Inflasi pada 2025
Aturan ini secara khusus menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto secara grup minimal EUR 750 juta, threshold yang sama dengan kewajiban penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan country-by-country reporting (CbCR).
Artinya, perusahaan domestik yang hanya beroperasi di Indonesia, maupun perusahaan multinasional berskala kecil, tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
"Secara tidak langsung ini mengecualikan perusahaan domestik (yang hanya beroperasi di Indonesia) maupun perusahaan multinasional yang berskala kecil," imbuh Bawono.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyebut bahwa Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak yang signifikan apabila menerapkan pajak minimum global.
Baca Juga: Himpunan Kawasan Industri (HKI) Beberkan Peluang dan Tantangan Tahun Depan
Berdasarkan hitungannya, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun dari implementasi pajak minimum global tersebut.
"Berdasarkan analisis dampak ke Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," ujar Thomas dalam International Tax Forum 2024, belum lama ini.
Selanjutnya: MRCCC Run For Hope 2025, Mengajak Pelari Tingkatkan Kesadaran Akan Kanker
Menarik Dibaca: Susu dan 4 Minuman Penyebab Jerawat yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News