kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Raksasa Teknologi Bersiap! Indonesia Resmi Ikut Aturan Pajak Global Baru


Kamis, 16 Januari 2025 / 20:13 WIB
Raksasa Teknologi Bersiap! Indonesia Resmi Ikut Aturan Pajak Global Baru
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Indonesia resmi bergabung dengan kelompok negara-negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15% di tahun 2025 ini.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan perbedaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan antar-yurisdiksi, sehingga mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah.

Dengan berkurangnya disparitas tarif PPh badan antar-yurisdiksi, peluang untuk melakukan penghindaran pajak melalui pengalihan laba akan menurun.

"Menariknya, saat ini lebih dari 50 yurisdiksi di dunia sudah menerapkan baik mulai 2024 maupun tahun ini," kata Bawono.

Baca Juga: Kenaikan Upah dan Tarif PPN 12% Berpotensi Mengerek Inflasi pada 2025

Aturan ini secara khusus menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto secara grup minimal EUR 750 juta, threshold yang sama dengan kewajiban penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan country-by-country reporting (CbCR). 

Artinya, perusahaan domestik yang hanya beroperasi di Indonesia, maupun perusahaan multinasional berskala kecil, tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

"Secara tidak langsung ini mengecualikan perusahaan domestik (yang hanya beroperasi di Indonesia) maupun perusahaan multinasional yang berskala kecil," imbuh Bawono.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyebut bahwa Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak yang signifikan apabila menerapkan pajak minimum global.

Baca Juga: Himpunan Kawasan Industri (HKI) Beberkan Peluang dan Tantangan Tahun Depan

Berdasarkan hitungannya, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun dari implementasi pajak minimum global tersebut.

"Berdasarkan analisis dampak ke Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,"  ujar Thomas dalam International Tax Forum 2024, belum lama ini. 

Selanjutnya: MRCCC Run For Hope 2025, Mengajak Pelari Tingkatkan Kesadaran Akan Kanker

Menarik Dibaca: Susu dan 4 Minuman Penyebab Jerawat yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×