kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Raksasa Perhotelan Amerika Gugat Pembatalan Merek Holiday Resort


Selasa, 22 Juni 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Six Continents Hotels Inc, perusahaan hospitality (perhotelan) asal Amerika diketahui tengah berpekara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini menggugat perusahaan perhotelan lokal, PT Lombok Seaside terkait merek Holiday Resort Lombok. Selaku pemilik merek Holdiay Inn dan Holiday Inn Resort, Six Continents Hotels keberatan atas pendaftaran merek Holiday Resort milik Lombok Seaside.

Karena itu, Six Continents Hotels melalui kuasa hukumnya dari kantor George Wijdojo & Partners meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Holiday Resort milik Lombok Seaside. "Kita meminta pembatalan merek Holiday Resort," kata George Widjojo, kuasa hukum Six Continents Hotels, Selasa (22/6).

Dalam gugatannya No.41/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. secara tegas Six Continents Hotels keberatan dengan penggunaan kata Holiday yang dipakai Lombok Seaside untuk merek hotelnya karena merupakan bagian essential dari merek dagang Six Continents Hotels. Penggunaan kata Holiday ini dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek Holiday Resort Lombok mempunyai hubungan dengan Six Continents Hotels.

Perusahaan yang berbasis di Atlanta, Amerika Serikat itu mengklaim pemilik eksklusif atas merek Holiday Inn dan Holiday Inn Resort. Kedua merek tersebut telah terdaftar di berbagai negara.Tidak terkecuali di Indonesia, merek Holday Inn terdaftar di Ditjen HKI sejak 29 Januari 1987 dan beberapa kali diperpanjang. Terakhir di bawah agenda No. R 00 2007 000 232 pada 9 Januari 2007 di kelas 16. Sementara untuk merek Holiday Inn Resort terdaftar sejak 26 September 1994 dengan No.DM000074788 untuk melindungi merek jasa di bidang hotel.

Sedangkan Lombok Seaside telah mendaftarkan mere Holiday Resort Lombok pada 15 Februari 2007 di bawah No.IDM000110726 dan 28 Maret 2007 di bawah No. IDM00115786 antara lain untuk melindungi kelas jasa periklanan dan manajemen usaha hotel. Pada saat yang sama pada 28 Maret 2007, merek Holiday Resort Lombok juga tedaftar di bawah No.IDM000115785 untuk melindungi kelas jasa pelayanan perhotelan.

Penggunaan kata Holiday yang dipakai oleh Lombok Seaside inilah yang dituding oleh Six Continents Hotels dipakai dengan tujuan hanya untuk membonceng ketenaran merek Holiday Inn miliknya. Anak perusahaan Intercontinental Hotel Group Plc ini meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Holiday Resort Lombok dan sekaligus menyatakan Six Continents Hotels adalah pemilik tunggal merek Holiday Inn dan Holiday Inn Resort.

Yudho Winarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×