Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU KPK mengatakan, Rafael Alun menduduki jabatan struktural dan PPNS di DJP Kementerian Keuangan. Diantaranya Ajun Ahli Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta III pada 2001-2004, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Khusus pada 2004-2006.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kanwil DJP Jawa Timur III pada 2015-2016, Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Jakarta tahun 2007-2010. Serta jabatan struktural berbeda lainnya dalam kurun waktu 2006-2023.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo pada 30 Agustus
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak, Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek (istrinya) pada tahun 2002 mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) yang dalam operasionalnya memberikan layanan sebagai konsultan pajak. Rafael Alun juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008.
Rafael Alun menjadikan istrinya sebagai Komisaris Utama pada PT Arme dan sebagai Komisaris pada PT Cubes Consulting.
Dalam dakwaan pertama, JPU menyebut, Rafael Alun bersama istrinya telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 16.644.806.137 (Rp 16,64 miliar) dari PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, pada tahun 2002 sampai 2010 Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain (TPPU) sebesar Rp 31.727.322.416 (Rp 31,72 miliar). Adapun, Rp 5,1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 16,64 miliar.
Berikutnya, pada 2011 sampai dengan tahun 2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 (Rp 11,54 miliar) sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain (TPPU) berupa SGD 2.098.365 atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63 dan US$ 937.900 atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Serta sejumlah Rp 14.557.334.857 (Rp 14,55 miliar).
"Terhadap seluruh transaksi yang berasal dari tindak pidana korupsi, kemudian terdakwa melakukan penempatan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan diatasnamakan pihak lain," jelas Jaksa dalam sidang pertama pembacaan surat dakwaan, Rabu (30/8).
Baca Juga: KPK: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 94 Miliar
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rafael Alun, Andi Ahmad mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi.
Terkait istri Rafael Alun yang disebut dalam surat dakwaan, Andi tidak berkomentar. Dia hanya menyebut, dalam pembuktian-pembuktian pada persidangan kedepannya, pihaknya mengedepankan pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah. Yakni dengan menggunakan ahli yang pihaknya tunjuk dan kerja sama.
"Yang pasti adalah penegakan hukum akan kami upayakan semaksimal mungkin dalam persidangan nanti," ujar Andi.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak Rafael Alun untuk menyampaikan eksepsi.
"Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (Rafael Alun) mengajukan eksepsi. Sidang ditunda satu minggu, hari rabu tanggal 6 September," ucap Ketua Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News