kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

KPK Sebut Nilai Aset TPPU Rafael Alun Trisambodo Mendekati Rp 100 Miliar


Kamis, 01 Juni 2023 / 18:47 WIB
KPK Sebut Nilai Aset TPPU Rafael Alun Trisambodo Mendekati Rp 100 Miliar
ILUSTRASI. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai aset yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo diduga nyaris Rp 100 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, angka tersebut termasuk nilai aset properti Rafael Alun.

“Kira-kira mendekati Rp 100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Ditjen Pajak Klaim Kasus Rafael Alun Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Asep, Rafael juga memiliki aset properti selain indekos di Blok M, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug. Properti Rafael lainnya akan diumumkan KPK kemudian. Lebih lanjut, Asep menyebut, nilai properti Rafael masih mungkin bertambah.

Sebab, KPK masih melakukan penelusuran. “Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujar Asep.

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Terbaru, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset properti Rafael, yakni indekos di Blok M dan rumah di Simprug Jakarta Selatan serta kontrakan di Jakarta Barat.

Selain itu, KPK menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah dan motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×