kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rachmat Yasin diduga terima suap Rp 4,5 miliar


Kamis, 08 Mei 2014 / 21:43 WIB
Rachmat Yasin diduga terima suap Rp 4,5 miliar
ILUSTRASI. Melihat riwayat WhatsApp pakai fitur Google My Activity.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Uang tersebut diduga merupakan suap yang akan diberikan terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

"Tim KPK selain menangkap, juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantornya, Kamis (8/5) malam.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, uang tersebut diduga diberikan untuk mengonversi kawasan hutan dengan luas 2.754 hektare (Ha). Namun demikian, Bambang enggan menyebut peruntukan lahan yang sangat luas tersebut.

"Tanah digunakan untuk suatu kepentingan tertentu. Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman. Maka digunakan kawasan yang lebih luas," tambah Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, uang tersebut juga diduga merupakan aliran dana terkahir. Sebelumnya, telah terjadi penyerahan uang dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 2 miliar.

Dengan demikian, total uang-uang tersebur mencapai Rp 4,5 miliar. Namun, hingga kini KPK belim juga menyita uang yang mengalir dalam dua tahap tersebut. Adapun uang tersebut diduga berasal dari PT Bukit Jonggol Asri uang merupakan pihak pemerima manfaat dari adanya rekomendasi tersebut.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Joggol Asri. Yasin dan Zairin diduga merupakan pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×