Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain mentapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
"Kedua, KPK juga menetapkan MZ (M Zairin) sebagai tersangka, Kepala Dinas Perntaian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Ketiga, telah ditetapkan sebagai tersangka saudara YY (Fransiskus Xaverius Yohan Yap) selaku pemberi, pihak swasta wakil dari PT BJA," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5) malam.
Zairin diduga sebagai pihak penerima. Sementara Yohan diduga sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga terlibat suap menyuap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Zairin disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Yohan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 31 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah tempat di Bogor, Rabu (7/5) kemarin. Adapun dalam tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan 10 orang. Namun tujuh orang lainnya diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News