kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan 2 tersangka lain selain bupati bogor


Kamis, 08 Mei 2014 / 21:14 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka lain selain bupati bogor
ILUSTRASI. Kumpulan cara melacak lokasi pemilik nomor hp.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Selain mentapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

"Kedua, KPK juga menetapkan MZ (M Zairin) sebagai tersangka, Kepala Dinas Perntaian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Ketiga, telah ditetapkan sebagai tersangka saudara YY (Fransiskus Xaverius Yohan Yap) selaku pemberi, pihak swasta wakil dari PT BJA," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5) malam.

Zairin diduga sebagai pihak penerima. Sementara Yohan diduga sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga terlibat suap menyuap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Zairin disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Yohan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 31 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah tempat di Bogor, Rabu (7/5) kemarin. Adapun dalam tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan 10 orang. Namun tujuh orang lainnya diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×