kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rachmat Gobel: Perlu sinergi untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia


Minggu, 04 Oktober 2020 / 18:51 WIB
Rachmat Gobel: Perlu sinergi untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia
ILUSTRASI. Industri mebel.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel terus mengumpulkan masukan dari para pengusaha untuk dibahas dengan pemerintah. Kali ini, Rachmat Gobel menemui Sejumlah asosiasi usaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur.

Pihaknya sekaligus meminta staf ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar Edi Sutriono  yang ikut  dalam rombongan kunjungan kerja, untuk menyampaikan  permasalahan tersebut kepada menteri sebagai laporan kerja resmi.

"Dalam pekan ini akan saya bahas secara serius dengan  pihak terkait dan kementerian. Kita minta semua pihak berada pada semangat seperti keinginan presiden mengambil momentum untuk kebangkitan baru ekonomi dan industri nasional. Kita jangan jalan sendiri-sendiri. Kita harus sinergi menyelamatkan perekonomian nasional untuk keluar dari kontraksi yg lebih dalam," kata Rachmat dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Baca Juga: Menkop UKM ingin koperasi nelayan fokus pada bisnis hulu hingga hilir

Melalui Forkas Jatim, setidaknya Wakil Ketua DPR Korinbang Rachmat Gobel menerima aspirasi dan keluhan dari 12 asosiasi dunia usaha antara lain Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HiMKI),  Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Himpunan Aplikator Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51).

Para pengusaha sendiri meminta agar pemerintah jangan memukul dunia usaha dan industri dengan regulasi karena saat ini masih banyak aturan pemerintah yang tumpeng tindih dan tidak realistis sehingga menyulitkan untuk bersaing di pasar global. “Regulasi yang ada sudah terlalu banyak, tumpang tindih antar pusat dan daerah, semua berorientasi biaya, makan waktu, dan menyulitkan pengusaha. Sebaiknya fokus memperbaiki kinerja birokrasi agar aturan  berjalan  efektif dan efisien, tanpa membuat  regulasi baru yg memukul pelaku bisnis dan industri,” kata CEO PT Insera Sena Soejanto Widjaja. 

Kebijakan pemerintah memproteksi industri komponen dalam negeri, menurut Soejanto, sering menjadi absurd karena produsennya tidak mampu menuju volume dalam jumlah besar dan cepat, serta sering tidak memenuhi kualitas standar yg diminta buyers maupun pasar.

Menurut Soejanto, strategi Indonesia dalam menarik investor asing dengan memberikan proteksi BM kepada industri dalam negeri justru tidak tepat. Model ini mungkin tepat untuk satu industri, tapi tidak untuk yang lain. Bagi industri sepeda motor cara ini memang tepat, karena pangsa pasarnya di dalam lebih besar dibandingkan global.

Baca Juga: Pandemi covid-19, serikat buruh diminta tak lakukan demonstrasi

Himki meminta agar pemerintah membenahi berbagai aturan yang memberatkan sektor industri seperti aturan impor bahan baku penolong, biaya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang tinggi serta rencana impor katu bulat (log). Berbagai masalah ini telah menimbulkan biaya tinggi dan ketidakpastian usaha bagi industri mebel dan kerajinan.

API Jatim melalui Ketuanya Sherina Kawilarang mengharapkan pemerintah melakukan relaksasi tarif listrik PLN atau diskon tarif listrik untuk industri agar cashflow bisa terbantu dan bisa bertahan. Jika tidak, pelaku industri TPT akan semakin terpukul di era pandemic COvid-19 ini dan akan kian banyak karyawan terpaksa di-PHK.

Sementara itu Ketua Aprisindo Jatim Winyoto Gunawan mengharapkan agar pemerintah menghapuskan kembali ketentuan karantina pada impor bahan baku kulit. Sebelumnya aturan karantina ini sudah dihapus, namun entah kenapa kembali diberlakukan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 136/kpts/hk/150/m/02/2020 pada Februari lalu. Aturan ini disamping birokratis, juga sangat memberatkan, mengganggu kelancaran produksi serta menambah biaya. 

Selanjutnya: BI: Minggu pertama Oktober 2020, aliran modal asing yang masuk Rp 1,03 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×