kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini


Senin, 02 Desember 2024 / 04:15 WIB
BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Bisa Disalurkan Jika Penerima Memenuhi 4 Kriteria Ini
ILUSTRASI. Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 pada periode November-Desember.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 pada periode November-Desember.

Program bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu dengan nilai bantuan Rp 400.000 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan kini dicairkan secara rapel dua bulanan, sehingga penerima mendapatkan Rp 400.000 sekaligus.

Program BPNT merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan ini untuk membeli bahan makanan bergizi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau menghubungi kantor kelurahan setempat.

Pastikan memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Namun, perlu diperhatikan bantuan akan disalurkan jika memenuhi syarat penerima BPNT 2024. 

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP November 2024 Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id

Berikut adalah beberapa kriteria yang termasuk dalam syarat penerima BPNT 2024.

Syarat Penerima BPNT 2024

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

2. Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. 

3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

4. Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Baca Juga: 3 Bansos Bakal Cair, Cara Cek Apakah Anda Penerima Bansos November 2024 Lewat NIK KTP



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×