kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai Besok (24/11), Begini Aturannya


Sabtu, 23 November 2024 / 20:48 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai Besok (24/11), Begini Aturannya
ILUSTRASI. Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di TPS 29 Graha Bunga, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/11/2024). KPU Kota Tangerang Selatan menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya mulai dari pendaftaran, pencoblosan, penghitungan hingga perekapan surat suara pada pemungutan suara Pilkada 2024 yang diikuti 418 daftar pemilih tetap (DPT), jelang pelaksanaan hari pencoblosan pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai besok, Minggu (24/11/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.

Namun, bagaimana aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada Serentak 2024?

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online Sesuai DPT

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Mulai Masa Tenang Pilkada 2024, Bagaimana Aturannya?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/23/14530381/besok-mulai-masa-tenang-pilkada-2024-bagaimana-aturannya.   

Selanjutnya: Prabowo dan Presiden MBZ Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Strategis

Menarik Dibaca: Hujan Masih Turun di Banyak Daerah, Ini Prediksi Cuaca Besok (24/11) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×