kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker


Selasa, 19 November 2024 / 02:44 WIB
Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker
ILUSTRASI. Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Dalam SK tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," demikian bunyi SK tersebut.

Berikut link download SK penetapan Pilkada 2024 sebagai libur nasional:

https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

Baca Juga: Pilkada, Wamendagri Bima Arya Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11).

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. 

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

Tonton: Elon Musk Mangkir dari Panggilan Pengadilan Soal Kuis US$ 1 juta Jelang Pemilu AS

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini SK dari Kemenaker Format PDF"

Selanjutnya: Catat, Seperti Ini Ciri-Ciri Rumah yang Sehat!

Menarik Dibaca: Catat, Ini lo Ciri-Ciri Rumah yang Sehat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×