kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rabu sore, jalan ke arah Gambir ditutup


Rabu, 31 Desember 2014 / 08:07 WIB
Rabu sore, jalan ke arah Gambir ditutup
ILUSTRASI. Nanas bisa merusak gigi jika dikonsumsi berlebihan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para calon penumpang kereta api yang seharusnya berangkat dari Stasiun Gambir, Rabu (31/12), bisa menggunakan alternatif berangkat dari Stasiun Jatinegara, untuk keberangkatan kereta antara pukul 15.30 WIB sampai pukul 21.40 WIB.

"Jadi dua-duanya bisa, (berangkat dari) Stasiun Gambir dan Jatinegara," ujar Kahumas Daop 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (30/12).

"(Alternatif stasiun keberangkatan ini) untuk antisipasi para penumpang kereta api supaya tidak terlambat datang ke Gambir akibat pengalihan sejumlah arus lalu lintas di kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia," lanjut Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah jalan akan ditutup pada malam tahun baru, yaitu dari Jembatan Semanggi hingga Harmoni, mencakup Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Medan Merdeka Barat.

Jalan-jalan yang bermuara pada ketiga jalan protokol itu juga akan ditutup, seperti Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Budi Kemuliaan, dan sebagian Jalan Wahid Hasyim. Penutupan akan mulai berlaku pada pukul 16.00 WIB.

"Maka bila penumpang (kereta api) mengalami kesulitan akses menuju pemberangkatan Stasiun Gambir, mereka dapat juga melakukan pemberangkatan dari Stasiun Jatinegara," tegas Agus. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×