kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rabu sore, jalan ke arah Gambir ditutup


Rabu, 31 Desember 2014 / 08:07 WIB
Rabu sore, jalan ke arah Gambir ditutup
ILUSTRASI. Nanas bisa merusak gigi jika dikonsumsi berlebihan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para calon penumpang kereta api yang seharusnya berangkat dari Stasiun Gambir, Rabu (31/12), bisa menggunakan alternatif berangkat dari Stasiun Jatinegara, untuk keberangkatan kereta antara pukul 15.30 WIB sampai pukul 21.40 WIB.

"Jadi dua-duanya bisa, (berangkat dari) Stasiun Gambir dan Jatinegara," ujar Kahumas Daop 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (30/12).

"(Alternatif stasiun keberangkatan ini) untuk antisipasi para penumpang kereta api supaya tidak terlambat datang ke Gambir akibat pengalihan sejumlah arus lalu lintas di kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia," lanjut Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah jalan akan ditutup pada malam tahun baru, yaitu dari Jembatan Semanggi hingga Harmoni, mencakup Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Medan Merdeka Barat.

Jalan-jalan yang bermuara pada ketiga jalan protokol itu juga akan ditutup, seperti Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Budi Kemuliaan, dan sebagian Jalan Wahid Hasyim. Penutupan akan mulai berlaku pada pukul 16.00 WIB.

"Maka bila penumpang (kereta api) mengalami kesulitan akses menuju pemberangkatan Stasiun Gambir, mereka dapat juga melakukan pemberangkatan dari Stasiun Jatinegara," tegas Agus. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×