kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Luthfi diancam hukuman 20 tahun penjara


Selasa, 25 Juni 2013 / 21:48 WIB
Luthfi diancam hukuman 20 tahun penjara
ILUSTRASI. Cek Daftar Harga Sepeda Gunung Alton Terbaru Januari 2022, Termurah Rp 1 jutaan


Reporter: RR Putri Werdiningsih, Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013.

Jaksa Penuntut KPK, Avni Carolina menyebutkan, uang yang diterima Luthfi mencapai Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan karena membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. "Uang ini dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," katanya (24/6).

Indoguna memberikan uang tersebut dalam kapasitas Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS. KPK menganggap posisi Lutfi bisa mempengaruhi pejabat Kementan untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan oleh

PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya. Kebetulan Menteri Pertanian Suswono adalah kader dari PKS.

Jaksa menjerat Luthfi dengan undang-undang tidak pidana korupsi, sekaligus melakukan pencucian uang. Selain itu selama menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan periode DPR 2009-2014 ada sejumlah harta Lutfi yang tidak dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada negara.

Atas dua perbuatannya  tersebut, Luthfi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dakwaan ini, Lutfhi langsung mengajukan eksepsi. Menurutnya dakwaan jaksa janggal. "Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Kami mohon waktu pekan depan,” kata pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru," katanya.

Catut petinggi PKS

Selain mendakwa Lutfi, kemarin Jaksa KPK juga  membacakan dakwaan kepada Ahmad Fathanah. Orang kepercayaan Luthfi ini didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang pelicin sebesar Rp 1,3 miliar untuk meloloskan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama.

Jaksa menguraikan, Fathanah menerima uang dari Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Angus Beef Steak House, Senayan City, Jakarta dan kantor PT Indoguna Utama di Bekasi Jawa Barat.

Dalam dakwan ini, nama Presiden PKS Anis Matta ikut disebut. Presiden PKS itu tersangkut proyek pengadaan bibit kopi di Kementan. Jaksa menyebutkan September 2012, Fathananh menemui Yudi Setiawan, seorang pengusaha guna membahas proyek  impor bibit kopi.

Fathanah meminta uang pelicin 1% dari nilai proyek atau Rp 1,9 miliar dari total proyek senilai Rp 189 miliar. Fathanah mengaku berkas proyek tersebut ia didapat dari Anis Matta, yang kala itu masih menjabat selaku Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekjen DPP PKS. Yudi tak langsung percaya, tapi, seketika itu Fathanah menghubungi Anis. Sayang belum ada tanggapan dari Anis Matta soal tudingan Fathanah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×