kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dua Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi


Rabu, 24 April 2013 / 12:11 WIB
Dua Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi
Disiapkan ada 500 koperasi modern hingga 2024. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi akhirnya menjalani persidangan perdana hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dua petinggi perusahaan itu didakwa jaksa memberikan atau menjanjikan sejumlah materi kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq yang juga anggota DPR.

"Memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang dijanjikan sejumlah Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaq selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi PKS dan selaku Presiden PKS periode 2010-2013," kata jaksa M. Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut jaksa Roem, perbuatan tersebut dilakukan Juard dan Arya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia menguraikan, uang senilai Rp 1,3 miliar itu diberikan kepada Lutfhi karena ia dianggap memiliki pengaruh kepada Menteri Pertanian Siswono yang juga merupakan kader PKS, sehingga dapat memuluskan izin penambahan kuota impor daging. Pemberian dilakukan karena PT Indoguna telah tiga kali gagal mengajukan permohonan ke pihak Kementerian Pertanian.

"Jika permohonan disetujui maka akan Elizabeth (Direktur Utama PT Indoguna) bersedia memberikan fee sebesar Rp 5000,- per kilogramnya atau sekitar Rp 40 miliar," imbuh jaksa.

Agar bisa menyampaikan pemberian tersebut ke Luthfi, pihak Indoguna meminta bantuan Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, dan orang terdekat Luthfi, yaitu Ahmad Fathanah. Pemberian dilakukan dalam 2 pertemuan berbeda.

Pemberian pertama sebesar Rp 300 juta dilakukan pada pertengahan Januari 2013 melalui seorang kurir bernama Jerry Roger, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar dilakukan pada akhir Januari 2013 melalui orang dekat Luthfi bernama Ahmad Fathanah.

Atas perbuatannya itu, Arya dan Juard dijerat tiga pasal sekaligus yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat ayat 1 huruf b atau pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua bos Indoguna itu pun terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan dan pidana denda maksimal Rp 250 juta.

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Januari lalu. Saat itu, penyidik menangkap Arya, Juard dan Ahmad Fathanah yang diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Luthfi.

Sementara itu Luthfi ditangkap di kantor DPP PKS. Selain Arya dan Juard, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka lagi, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, orang terdekat Luthfi bernama Ahmad Fathanah dan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×