Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulyadi berharap keputusan MK terkait pemilu legislatif dan presiden serentak dilaksanakan pada 2019, tidak menjadi ganjalan sejarah konstitusi baik saat ini dan dimasa mendatang.
“Saya selaku Anggota Dewan memiliki Hak Konstitusi, meminta kepada Pimpinan DPR dan lembaga terkait lainnya untuk kembali mencari formulasi terbaik. Jangan sampai pemilu 2014 dilaksanakan muncul gugatan-gugatan terutama dari peserta yang kalah dalam pemilu dan menjadi ganjalan sejarah konstitusi,” ujar Mulyadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1).
Mulyadi prihatin dengan terlambatnya Pembacaan Keputusan MK terkait UU tersebut yang seharusnya sudah dibacakan pada Maret 2013 sehingga berdampak kepada Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dipaksakan untuk dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu sekarang.
“Ini akan menimbulkan 'multi efek' terhadap produk-produk keputusan dalam penyelenggaraan Negara, baik dalam pembuatan UU maupun peraturan-peraturan pemerintah karena dianggap inkonstitusional, dimana produk-produk tersebut akan digunakan pemerintah 2014 atau kemungkinan besar akan digunakan juga oleh pemerintah yang terpilih di 2019,” katanya.
Menurut Mulyadi dengan kondisi ini maka siapa pun nanti yang berkuasa secara politik dalam pemilu 2014, pasti tidak merasa nyaman melihat UU Pemilu Presiden yang inkonstitusional di embargo pelaksanaannya oleh MK selama 5 tahun, hanya karena tekanan politik elite tertentu.
“Semangat dari pelaksanaan pemilu serentak adalah sebagai bagian dari proses konsolidasi demokrasi dan mencegah kebiasaan politik transaksional dalam setiap menjelang pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, Partai Gerindra meminta tafsir MK mengenai maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan Pemilu Legislatif dan Pilpres dilakukan secara serentak, sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden tanpa harus mempersoalkan presiden treshold dan parlementary treshold.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa seharusnya MK tidak ikut menentukan kapan pelaksanaan pemilu karena hal itu bukan domain MK dan merupakan domain penyelenggara pemilu.
Marzuki juga menegaskan bahwa dengan putusan MK tersebut maka otomatis aturan presidential treshold harusnya tidak bisa digunakan lagi.
”Mau dibolak balik bagaimanapun aturan presidential treshold tidak bisa digunakan untuk pemilu serentak,” katanya. (Johnson Simanjuntak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News