kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:39 WIB
Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.

"Nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat, sudah diputus tidak bisa ditinjau kembali," ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya Habirurokhman mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pada pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Habib menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×