CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:39 WIB
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.

"Nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat, sudah diputus tidak bisa ditinjau kembali," ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya Habirurokhman mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pada pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Habib menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×