kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:39 WIB
Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.

"Nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat, sudah diputus tidak bisa ditinjau kembali," ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya Habirurokhman mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pada pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Habib menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×