kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:39 WIB
Putusan pemilu serentak tidak bisa ditinjau ulang
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.

"Nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat, sudah diputus tidak bisa ditinjau kembali," ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, Partai Gerindra melalui anggota dan kuasa hukumnya Habirurokhman mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pada pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Habib menilai bahwa putusan Mahkamah tersebut tidak konsisten terhadap pasal yang dikabulkan dan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Jika sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, kata Habib, maka Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus serentak mulai tahun ini. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×