kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat: Pilkada serentak perlu percontohan


Senin, 27 Januari 2014 / 07:20 WIB
Pengamat: Pilkada serentak perlu percontohan
ILUSTRASI. GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) terus mendorong peningkatan pendapatan di seluruh lini bisnisnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendapat respon positif. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengusulkan agar dilaksanakan satu proyek percontohan pilkada serentak di salah satu provinsi.

"Saya mengusulkan, jangan serentak dari Sabang sampai Merauke, tapi di satu provinsi untuk kabupaten/kota dan gubernur langsung. Misalnya, di Jawa Timur ada 38 kabupaten/kota plus gubernur, berarti 39 pilkada itu bareng. Test case itu. Harus ada pilot project dulu. jangan lompat-lompat," ujar Siti usai "Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" di Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2014).

Dia menuturkan, pilkada serentak di 34 provinsi tidak dapat serta merta diselenggerakan. Sebaiknya, kata dia, pilkada serentak diselenggarakan satu per satu setiap provinsi saja dulu. "Kemudian baru diserentakkan bareng. Kan nanti bakar-bakaran (efek pilkada) bareng di 580 kabupetan/kota," kata Siti.

Menurut dia, pelaksaan pilkada serentak harus didasari oleh payung hukum yang jelas. Pasalnya, sekali pun pelaksanaan pilkada diatur UU No 32 tahun 2004, tetap saja ada beberapa pasal yang harus direvisi dan disesuaikan dengan putusan MK tentang pemili serentak.

"Payung hukumnya lewat political engineering, yaitu lewat revisi undang-undang pilkada. Di dalamnya nanti mulai disebutkan provinsi bisa melakukan pilkada serentak. Pada selanjutnya dilakukan serentak secara nasional di tingkat lokal." (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×