Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tertunda. Dalam sidang di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Majelis Hakim menyatakan menunda putusan hingga Rabu (7/11).
“Hari ini harusnya diagendakan putusan majelis untuk kasus PT Merpati Nusantara Airlines, tapi tadi majelis mengatakan belum siap dengan putusannya masih harus mempelajari lagi laporan dari tim pengurus dan rekomendasi dari tim pengawas,” kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Jumat (2/11).
Alfin menyatakan bahwa pengurus PKPU sudah memberikan beberapa rekomendasi di antaranya hakim pengawas untuk menyampaikan kepada majelis mengesahkan proposal perdamaian merpati sebagai putusan perdamaian.
Kemudian Ia juga meminta Hakim melindungi hak-hak dari Kementerian Keuangan selaku kreditur separatis untuk dipersilahkan melaksanakan haknya.
“Pasal 281 ayat 2, di mana di situ diatur kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian itu memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah antara nilai pinjaman dan nilai agunan. Jadi itu poin kami separatis ini haknya sudah dilindungi,” tambah Alfin.
Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur: Kementerian Keuangan (Kemkeu) pegang Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (persero) tbk (BMRI) Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.
Kemkeu yang pegang nilai tagihan paling besar di kelompok separatis menolak perdamaian. Dihitung, nilai tagihan Kemkeu mencapai 68,73% dalam kelompok separatis. Padahal untuk mencapai perdamaian suara setuju harus mencapai 51%.
Sementara nilai tagihan dalam PKPU Merpati cukup besar, mencapai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis Rp 3,87 triliun.
“Di 286 di undang-undang kepailitan PKPU, disampaikan juga kreditur separatis dalam hal ini kementerian keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak menyetujui rencana perdamaian maka kementerian keuangan itu tidak terikat dengan rencana perdamaiannya merpati,” terangnya
Alfin juga menambahkan bahwa pengurus PKPU juga memberikan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam proposal perdamaian perusahaan transportasi udara milik negara ini, telah mempunyai investor yakni PT Intra Asia Corpora.
Alfin berujar bahwa perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk menyetorkan dana sebesar Rp 6,4 triliun. Perusahaan itu pun telah memasukkan uang jaminan asuransi sebesar Rp 200 miliar.
“Jadi keseriusan merpati untuk terbang lagi kami melihat cukup beralasan. Bisa majelis menerima pengesahan perdamaian. Walaupun kementerian keuangan sebagai kreditur separatis tidak menyetujui proposal perdamaian,” ungkap Alfin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News