Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (persero) diambang pailit akibat Kementerian Keuangan (Kemkeu) enggan menyetujui restrukturisasi Merpati dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski demikian, kreditur lainnya, dan Merpati sendiri enggan bikin Merpati pailit.
Keengganan itu misalnya datang dari para pegawai Merpati yang termasuk dalam kreditur konkuren (tanpa jaminan). Mereka telah menyatakan sikap untuk mendukung Merpati terbang lagi.
"Pada rapat kreditur, Senin (29/10) para pegawai memberikan surat kepada pengurus yang intinya meminta majelis hakim untuk mengesahkan rencana perdamaian," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).
Asal tahu, harapan para pekerja agar Merpati beroperasi berpotensi pupus. Sebab, dalam pemungutan suara atas rencana perdamaian tak memenuhi syarat untuk berakhir damai alias homologasi. Alasannya, Kemkeu sebagai pemilik tagihan separatis (dengan jaminan) terbesar menolak damai
Total nilai tagihan Merpati dalam PKPU mencapai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis Rp 3,87 triliun.
Sementara tagihan separatis dimiliki tiga kreditur: Kemkeu pegang Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (persero) tbk (BMRI) Rp Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.
Nah tagihan tunggal Kemkeu saja mencapai 68,73% dalam tagihan separatis. Padahal untuk mencapai perdamaian suara setuju harus mencapai 51%.
"Kalau melihat pasal 281 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU homologasi tak terpenuhi karena di separatis, tagihan Kemkeu paling besar sehingga suara setuju tak memenuhi kuorum," sambung Alfin.
Meski demikian Alfin bilang untuk menyatakan Merpati jatuh pailit atau tidak merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk memberikan putusan. Jadwalnya, putusan pengadilan akan dibacakan Jumat (2/11) mendatang di Pengadilan Niaga Surabaya.
Gagal voting tetap saja bikin Merpati keki. Kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto dari Kantor Hukum ADCO Attorney at Law bilang telah meminta hakim pengawas dan pengurus PKPU untuk merekomendasikan Merpati tak pailit.
Ada beberapa pertimbangan kata Rizky. Pertama soal keseriusan Merpati untuk kembali beroperasi. Asal tahu, jika tak pailit Merpati siap disuntik dana Rp 6,4 triliun oleh PT Intra Asia Corpora agar bisa terbang lagi.
"Soal keberlangsungan usaha kita sangat serius, proposal perdamaian kita buat sebaik mungkin. Kemudian kita juga sudah dapat mitra strategis yang siap membantu untuk uoaya restrukturisasi," kata Rizky kepada Kontan.co.id.
Sementara kedua, soal hasil voting. Rizky menjelaskan, Kemkeu sebagai kreditur separatis sejatinya memiliki hak untuk secara mandiri mengeksekusi jaminan jika pailit kelak. Namun, konkuren tanpa ada jaminan hanya akan mengandalkan pemberesan aset-aset Merpati.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti bilang pihaknya bakal mengeluarkan pernyataan resmi atas PKPU Merpati. "Besok kami akan keluarkan rilis," balas pesan pendeknya ke Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News