kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK


Sabtu, 30 Oktober 2021 / 06:40 WIB
Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapat jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Baca Juga: Pengamat proyeksikan realisasi PNBP di akhir tahun 2021 mencapai Rp 427,77 triliun

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Dalam pandangan MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” bunyi Putusan  Nomor 64/PUU-XVIII/2020.

Di sisi lain, ketentuan-ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 75 UU 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK.

Baca Juga: Harga Terus Melambung Tinggi, Produsen Minerba Lanjutkan Ekspansi

Oleh karenanya, dalam amar putusannya, MK mengubah kedua frasa tersebut. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 misalnya kini dirumuskan menjadi;

“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang ada.”

Selanjutnya,  Pasal 169 ayat (1) huruf a kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Sementara itu, tu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Baca Juga: Hakim vonis bebas pengusaha Samin Tan di kasus suap Rp 5 miliar

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, perubahan frasa "dijamin perpanjangan" menjadi "dapat diperpanjang" tentu memiliki dampak hukum yang besar. 

Sebab, bila dulu sebelum Putusan MK, pemerintah harus memberikan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK Perpanjangan selama permohonan panjang memenuhi syarat, maka melalui Putusan MK ini pemerintah memiliki opsi untuk menolak permohonan walaupun permohonan telah memenuhi persyaratan. 

“Misalnya apabila ada kepentingan nasional bahwa wilayah operasi KK/PKP2B direncanakan dikelola BUMN/BUMD maka permohonan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK Perpanjangan dapat ditolak Pemerintah,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Jumat (29/10).

Keputusan ini, menurut Ahmad, merupakan pilihan yang ideal dan sejalan dengan UUD 1945. “Artinya MK telah memberikan peluang bagi Pemerintah untuk memprioritaskan BUMN/BUMD atas eks-KK/PKP2B,” imbuh Ahmad.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera, Bivitri Susanti, S.H., LL.M menilai, putusan MK atas uji materiil Pasal 169A patut diapresiasi. 

“Menurut saya menjadi tugas kita kemudian untuk memastikan bahwa pasal 169A itu nanti benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar diskusi publik virtual bertajuk Meninjau Putusan MK dalam Uji Formil dan Materiil Revisi UU Minerba yang digelar virtual, Jumat (29/10).

Baca Juga: Arutmin Kena Larangan Ekspor, Grup Bakrie: Hingga Juli Arutmin Sudah Penuhi DMO

Senada, Plt. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Viola Reininda, S.H berharap agar putusan MK atas uji materiil Pasal 169A bisa ditindaklanjuti dengan baik. “Dalam catatan kode inisiatif memang beberapa klausul tentang sumber daya alam itu setelah dinyatakan dibatalkan atau dikabulkan oleh mahkamah permohonannya praktiknya di lapangan atau di aturan-aturan teknis pelaksana seperti di peraturan pemerintah, dan peraturan menteri kadang kala tidak sejalan dengan apa yang dipesankan oleh mahkamah,” ujar Viola pada sesi acara yang sama (29/10).

Dihubungi terpisah,  Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari detail putusan MK  atas uji materiil Pasal 169A. Meski begitu, ia memastikan bahwa pihaknya, yakni pelaku usaha batubara, akan mematuhi peraturan yang berlaku selaku.

Hendra juga optimistis, kebijakan ini tidak akan mengendurkan minat investasi pemain batubara existing. “Kami yakin bahwa pemerintah akan mendukung kelangsungan berusaha,” ujar Hendra saat dihubungi Kontan.co.id (29/10).

Kontan.co.id sudah coba menghubungi pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Batubara) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hanya saja, Kontan.co.id belum mendapatkan tanggapan dari pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejauh ini. 

Baca Juga: 34 Perusahaan batubara kena sanksi larangan ekspor, begini reaksi APBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×