Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, perubahan frasa "dijamin perpanjangan" menjadi "dapat diperpanjang" tentu memiliki dampak hukum yang besar.
Sebab, bila dulu sebelum Putusan MK, pemerintah harus memberikan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK Perpanjangan selama permohonan panjang memenuhi syarat, maka melalui Putusan MK ini pemerintah memiliki opsi untuk menolak permohonan walaupun permohonan telah memenuhi persyaratan.
“Misalnya apabila ada kepentingan nasional bahwa wilayah operasi KK/PKP2B direncanakan dikelola BUMN/BUMD maka permohonan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK Perpanjangan dapat ditolak Pemerintah,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Jumat (29/10).
Keputusan ini, menurut Ahmad, merupakan pilihan yang ideal dan sejalan dengan UUD 1945. “Artinya MK telah memberikan peluang bagi Pemerintah untuk memprioritaskan BUMN/BUMD atas eks-KK/PKP2B,” imbuh Ahmad.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera, Bivitri Susanti, S.H., LL.M menilai, putusan MK atas uji materiil Pasal 169A patut diapresiasi.
“Menurut saya menjadi tugas kita kemudian untuk memastikan bahwa pasal 169A itu nanti benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar diskusi publik virtual bertajuk Meninjau Putusan MK dalam Uji Formil dan Materiil Revisi UU Minerba yang digelar virtual, Jumat (29/10).
Baca Juga: Arutmin Kena Larangan Ekspor, Grup Bakrie: Hingga Juli Arutmin Sudah Penuhi DMO
Senada, Plt. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Viola Reininda, S.H berharap agar putusan MK atas uji materiil Pasal 169A bisa ditindaklanjuti dengan baik. “Dalam catatan kode inisiatif memang beberapa klausul tentang sumber daya alam itu setelah dinyatakan dibatalkan atau dikabulkan oleh mahkamah permohonannya praktiknya di lapangan atau di aturan-aturan teknis pelaksana seperti di peraturan pemerintah, dan peraturan menteri kadang kala tidak sejalan dengan apa yang dipesankan oleh mahkamah,” ujar Viola pada sesi acara yang sama (29/10).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari detail putusan MK atas uji materiil Pasal 169A. Meski begitu, ia memastikan bahwa pihaknya, yakni pelaku usaha batubara, akan mematuhi peraturan yang berlaku selaku.
Hendra juga optimistis, kebijakan ini tidak akan mengendurkan minat investasi pemain batubara existing. “Kami yakin bahwa pemerintah akan mendukung kelangsungan berusaha,” ujar Hendra saat dihubungi Kontan.co.id (29/10).
Kontan.co.id sudah coba menghubungi pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Batubara) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hanya saja, Kontan.co.id belum mendapatkan tanggapan dari pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejauh ini.
Baca Juga: 34 Perusahaan batubara kena sanksi larangan ekspor, begini reaksi APBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News