Reporter: Lamgiat Siringoringo, Leni Wandira | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri bakalan terhadang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, sementara pemohon adalah Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung.
Diketahui dalam kasus Asabri, jaksa menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal.
KONTAN mencoba menghubungi Kejaksaan Agung, namun hingga berita ini dihubungi belum mendapatkan respon.
Asal tahu saja, dalam kasus Asabri dengan terpidana Heru Hidayat, kapal LNG Aquarius milik Hanochem Shipping ikut disita. Namun hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama menganggap kapal Aquarius tidak terkait dengan kasus korupsi.
Pengamat Hukum Fajar Trio menyebutkan jaksa harus menjalankan putusan ini untuk menciptakan kepastian hukum.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya,” ujar Fajar dalam keteranganya.
Fajar mengatakan, bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum.Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News