kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.658   1,00   0,01%
  • IDX 6.686   66,77   1,01%
  • KOMPAS100 877   10,98   1,27%
  • LQ45 666   9,17   1,40%
  • ISSI 233   2,34   1,01%
  • IDX30 372   4,41   1,20%
  • IDXHIDIV20 459   4,13   0,91%
  • IDX80 100   1,30   1,32%
  • IDXV30 127   1,31   1,04%
  • IDXQ30 119   1,06   0,90%

Putusan iPad ilegal ditunda


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. eFishery.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa penjual iPad ilegal Charlie Sianipar. Hakim membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan keputusannya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada 14 Maret 2012.

Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie, menilai, penundaan pembacaan putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara kliennya. "Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik, maka majelis hakim harus memutuskan secara hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi. Ia pun berharap hakim bisa melihat secara jeli jika Charlie tidaklah menjual iPad ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Andi, kliennya berjualan komputer tablet keluaran Apple itu sebagai bentuk mata pencaharian. Apalagi, iPad tersebut telah dinyatakan oleh Apple sebagai produk yang sah. Jaksa mendakwa Charlie telah menjual iPad secara ilegal karena tidak menyertakan buku pedoman berbahasa Indonesia dan sertifikat garansi resmi.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×