kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Putusan iPad ilegal ditunda


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:15 WIB
Putusan iPad ilegal ditunda
ILUSTRASI. eFishery.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa penjual iPad ilegal Charlie Sianipar. Hakim membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan keputusannya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada 14 Maret 2012.

Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie, menilai, penundaan pembacaan putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara kliennya. "Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik, maka majelis hakim harus memutuskan secara hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi. Ia pun berharap hakim bisa melihat secara jeli jika Charlie tidaklah menjual iPad ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Andi, kliennya berjualan komputer tablet keluaran Apple itu sebagai bentuk mata pencaharian. Apalagi, iPad tersebut telah dinyatakan oleh Apple sebagai produk yang sah. Jaksa mendakwa Charlie telah menjual iPad secara ilegal karena tidak menyertakan buku pedoman berbahasa Indonesia dan sertifikat garansi resmi.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×