kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Putusan iPad ilegal ditunda


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:15 WIB
Putusan iPad ilegal ditunda
ILUSTRASI. eFishery.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa penjual iPad ilegal Charlie Sianipar. Hakim membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan keputusannya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada 14 Maret 2012.

Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie, menilai, penundaan pembacaan putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara kliennya. "Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik, maka majelis hakim harus memutuskan secara hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi. Ia pun berharap hakim bisa melihat secara jeli jika Charlie tidaklah menjual iPad ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Andi, kliennya berjualan komputer tablet keluaran Apple itu sebagai bentuk mata pencaharian. Apalagi, iPad tersebut telah dinyatakan oleh Apple sebagai produk yang sah. Jaksa mendakwa Charlie telah menjual iPad secara ilegal karena tidak menyertakan buku pedoman berbahasa Indonesia dan sertifikat garansi resmi.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×