kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Putusan iPad ilegal ditunda


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. eFishery.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa penjual iPad ilegal Charlie Sianipar. Hakim membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan keputusannya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada 14 Maret 2012.

Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie, menilai, penundaan pembacaan putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara kliennya. "Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik, maka majelis hakim harus memutuskan secara hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi. Ia pun berharap hakim bisa melihat secara jeli jika Charlie tidaklah menjual iPad ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Andi, kliennya berjualan komputer tablet keluaran Apple itu sebagai bentuk mata pencaharian. Apalagi, iPad tersebut telah dinyatakan oleh Apple sebagai produk yang sah. Jaksa mendakwa Charlie telah menjual iPad secara ilegal karena tidak menyertakan buku pedoman berbahasa Indonesia dan sertifikat garansi resmi.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×