kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Putusan iPad ilegal ditunda


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:15 WIB
Putusan iPad ilegal ditunda
ILUSTRASI. eFishery.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa penjual iPad ilegal Charlie Sianipar. Hakim membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan keputusannya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada 14 Maret 2012.

Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Charlie, menilai, penundaan pembacaan putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian majelis hakim dalam memutus perkara kliennya. "Perkara yang menjerat klien saya terbilang menarik perhatian publik, maka majelis hakim harus memutuskan secara hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi. Ia pun berharap hakim bisa melihat secara jeli jika Charlie tidaklah menjual iPad ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Andi, kliennya berjualan komputer tablet keluaran Apple itu sebagai bentuk mata pencaharian. Apalagi, iPad tersebut telah dinyatakan oleh Apple sebagai produk yang sah. Jaksa mendakwa Charlie telah menjual iPad secara ilegal karena tidak menyertakan buku pedoman berbahasa Indonesia dan sertifikat garansi resmi.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×