kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.409   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.192   51,36   0,72%
  • KOMPAS100 1.046   5,40   0,52%
  • LQ45 815   3,25   0,40%
  • ISSI 226   0,93   0,42%
  • IDX30 426   1,77   0,42%
  • IDXHIDIV20 511   1,03   0,20%
  • IDX80 118   0,28   0,23%
  • IDXV30 121   -0,19   -0,15%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Putusan Atas Sengketa Adaro Cukup Adil


Rabu, 29 April 2009 / 11:48 WIB


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Tampaknya, putusan pengadilan banding Singapura atas sengketa penjualan saham PT Adaro Indonesia cukup adil. Buktinya, semua pihak yang berperkara mengaku gembira atas putusan itu.

Sebelumnya, Beckkett Pte Ltd., selaku penggugat mengklaim sebagai pihak yang menang atas sengketa itu. Beckkett, perusahaan Singapura milik Sukanto Tanoto, menganggap vonis itu sebagai suatu kemenangan telak.

Begitu pun juga halnya dengan Deutsche Bank AG dan PT Dianlia Setyamukti. Bank ini mengaku senang karena pengadilan tidak membatalkan penjualan saham Adaro yang telah dilakukan Deutsche Bank kepada PT Dianlia Setyamukti. "Pengadilan menetapkan bahwa Deutsche Bank telah bertindak sesuai hukum dan dengan itikad baik," dalam siaran pers Deutsche Bank yang diterima KONTAN, Selasa (28/4).

Dalam putusan itu, Pengadilan banding Singapura mengabulkan sebagian tuntutan pihak yang bersengketa. Majelis hakim yang diketuai Chan Sek Keong ini menyatakan Beckkett bisa menuntut ganti rugi atas penjualan 40% saham Adaro kepada Deutsche Bank. Sebaliknya, Deutsche Bank bisa menuntut balik dan menyatakan Beckkett memiliki utang sebesar US$ 86 juta sejak 2001. Selain itu, majelis hakim banding menegaskan tidak ada konspirasi antara Deutsche Bank dengan Dianlia terkait penjualan saham senilai US$ 46 juta itu.

Tetapi, tampaknya, putusan pengadilan banding ini hanya memberikan kegembiraan sesaat. Pasalnya, perseteruan bakal kembali terjadi pada saat penentuan nilai ganti rugi. Catatan saja, pengadilan banding Singapura memerintahkan agar ada sesi dengar pendapat soal ganti rugi bagi Beckkett dan Deutsche Bank.

Beckkett sendiri memperkirakan, Deutsche Bank harus membayar kompensasi atas penjualan saham itu sebesar US$ 276 juta. Hitungan Beckkett ini berdasarkan valuasi terhadap seluruh saham Adaro senilai US$ 689,3 juta. Sekadar catatan, pemberian kompensasi ini karena pengadilan menganggap Deutsche Bank tidak melakukan penjualan saham Adaro pada harga yang terbaik.

Deutsche Bank sendiri belum memberikan tanggapan atas kompensasi itu. Yang pasti, bank terkemuka ini akan menunjukkan bukti-bukti atas valuasi saham itu pada sesi dengar pendapat itu. "Deutsche Bank akan menunjukkan bukti itu untuk pertama kali di pengadilan," dalam siaran persnya itu.

Sayang, Dianlia masih bungkam atas vonis ini. "Kami masih mempelajarinya," kata Harry Ponto, pengacaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×