kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Purnomo: Temuan BPK Karena Beda Interpretasi


Kamis, 23 April 2009 / 11:01 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, temuan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode tahun 2003-2007 sebesar Rp 14,4 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya perbedaan interpretasi perubahan aturan.

"Ini terkait interpretasi kontrak bagi hasil Pertamina. Persoalan ini sudah lama sebagai diberlakukannya UU Migas yang baru di mana Pertamina diperlakukan seperti perusahaan migas yang lain. Sementara interpretasi yang lain masih menganggap Pertamina sebagai Perusahaan Negara (PN) sehingga terjadi perbedaan perhitungan," kata Purnomo, Rabu (22/4).

Ditambahkannya, Pertamina pasti akan mengembalikan kekurangan pembayaran tersebut ke kas negara. Namun mekanisme pengembaliannya diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara. "Itu uang kita, terserah Menteri Keuangan apakah akan mengembalikan dari dividen atau dibayarkan langsung oleh Pertamina," jelasnya.

Menurut Purnomo, selisih perhitungan karena beda interpretasi tersebut sudah diperkirakan akan terjadi dan bukan merupakan indikasi kesengajaan apalagi korupsi.

"Temuan ini biasanya diberikan kesempatan klarifikasi dalam waktu 60 hari. Kita akan menjelaskan kepada BPK. Karena di industri migas, pengeluaran apa pun yang dilakukan perusahaan sudah melalui tiga proses audit. Pertama dilihat melalui Plan of Development (POD), baru kemudian dilanjutkan dengan Authorized for Expenditure (AFE) yang semuanya masuk ke Deputi Perencanaan BP Migas. Di situ disebutkan apa saja yang akan dibelanjakan oleh perusahaan migas. Setelah itu di BP Migas kan juga ada pengawasan dari Deputi Operasi dan Deputi Keuangan. Terakhir, ada audit dari BPKP dan BPK," paparnya.

Terkait temuan BPK lainnya berupa tunggakan pembayaran royalti batubara sebesar Rp 2,7 triliun, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengaku sudah menindaklanjuti hal tersebut.

"Sudah kami cek itu, ada yang berasal dari perusahaan Kuasa Pertambangan (KP) maupun PKP2B. KP yang bayarnya kurang sudah dilakukan penagihan, sementara perusahaan PKP2B menyatakan sengaja menahan pembayaran royalti karena masalah restitusi PPn sebelumnya belum selesai. Sehingga mereka menahan pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara-nya. Kalau nanti masalah ini bisa diselesaikan oleh Menteri Keuangan maka tunggakan ini akan mudah diselesaikan," kata Bambang.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku siap mengembalikan Rp14,4 triliun kekurangan pembayaran bagi hasil tersebut. "Pertamina akan berkoordinasi dengan BP Migas dan BPK untuk mengetahui mekanisme pengembalian dananya. Apakah akan dipotong dari dividen atau bagaimana pengembaliannya kita menunggu perintah dari pemerintah," ujar Toharso, Sekretaris Perusahaan Pertamina.

Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk semester II tahun 2008 menyimpulkan bahwa adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada program dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×